Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1423/2022: Standar Variabel Data dan Meta Data Wajib Rekam Medis Elektronik
Tim Redaksi Valtera
Diterbitkan pada 18 Agustus 2026

Membedah Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1423/2022 untuk Kepatuhan RME
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. Keputusan menteri ini merupakan instrumen teknis turunan dari Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang menjadi acuan baku bagi seluruh pengembang perangkat lunak kesehatan, rumah sakit, klinik, dan fasyankes di Indonesia dalam menyusun struktur database rekam medis elektronik.
Banyak fasilitas kesehatan yang telah memiliki aplikasi digital namun gagal dalam proses bridging SATUSEHAT karena struktur variabel data yang digunakan tidak sesuai dengan kamus meta data resmi Kemenkes RI. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam mengenai arsitektur variabel data klinis dan terminologi medis internasional menjadi kewajiban mutlak bagi manajemen faskes.
Variabel Data Wajib Rekam Medis Elektronik Menurut Kepmenkes 1423/2022
Kepmenkes 1423/2022 membagi struktur variabel data rekam medis menjadi beberapa kelompok entitas data esensial:
- Identitas Pasien (Demografi): Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tervalidasi Dukcapil, nomor Rekam Medis (No. RM), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, dan nomor kontak darurat.
- Data Kunjungan & Registrasi (Encounter): Nomor registrasi faskes, jenis pelayanan (Rawat Jalan, Rawat Inap, IGD), waktu kedatangan, kelas perawatan, dan identitas dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
- Pemeriksaan Fisik & Tanda Vital (Observation): Tekanan darah sistolik/diastolik, denyut nadi, laju pernapasan (*respiratory rate*), suhu tubuh, saturasi oksigen (SpO2), berat badan, tinggi badan, dan Indeks Massa Tubuh (IMT).
- Riwayat Klinis & Anamnesis: Keluhan utama (*chief complaint*), riwayat penyakit sekarang (RPS), riwayat penyakit dahulu (RPD), riwayat alergi obat/makanan, dan riwayat pengobatan sebelumnya.
- Diagnosis & Kodifikasi Medis: Diagnosis primer dan sekunder wajib menggunakan kodifikasi ICD-10 (*International Classification of Diseases Tenth Revision*).
- Tindakan Medis & Operasi (Procedure): Tindakan medis, pembedahan, dan terapi klinis wajib terkodifikasi menggunakan ICD-9-CM.
- Pemeriksaan Laboratorium & Penunjang: Hasil uji laboratorium wajib menggunakan standardisasi LOINC (*Logical Observation Identifiers Names and Codes*).
- E-Resep & Terapi Obat: Peresepan obat wajib merujuk pada KFA (Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan) Kemenkes RI.
Tabel Terminologi Standar Internasional yang Wajib Diterapkan SIMRS
| Entitas Data Klinis | Standar Terminologi Resmi | Implementasi di SIMRS Valtera Mandiri |
|---|---|---|
| Diagnosis Klinis | ICD-10 (WHO) / SNOMED-CT | Auto-complete ICD-10 resmi Kemenkes dengan pencarian instan nama penyakit. |
| Tindakan / Prosedur Medis | ICD-9-CM | Katalog tindakan medis terintegrasi ICD-9-CM dan billing faskes otomatis. |
| Hasil Laboratorium | LOINC Code | Pemetaan otomatis parameter lab ke kode LOINC standar SATUSEHAT. |
| Obat & Alat Kesehatan | KFA Kemenkes RI | Integrasi master data obat dengan KFA Browser SATUSEHAT Kemenkes. |
| Pertukaran Data RME | HL7 FHIR Release 4 | Konektor payload JSON FHIR otomatis tanpa konfigurasi rumit. |
Mengapa SIMRS Valtera Mandiri Sangat Tepat untuk Standar Kepmenkes 1423/2022?
SIMRS Valtera Mandiri secara default telah mengadopsi 100% skema variabel data dan meta data Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1423/2022, sehingga faskes dijamin langsung terintegrasi lancar ke SATUSEHAT Kemenkes RI tanpa eror validasi skema data.
Dengan form isian klinis yang intuitif dan berbasis panduan medis praktis, dokter dan perawat dapat mengisi rekam medis dengan cepat dalam hitungan detik tanpa dipusingkan oleh kode teknis yang rumit.
Manfaat Kepatuhan Standar Meta Data bagi Rumah Sakit & Klinik
- Akurasi Pengambilan Keputusan Klinis: Riwayat medis pasien tersaji secara terstruktur dan terstandarisasi, mencegah risiko salah diagnosa atau reaksi obat berbahaya.
- Klaim Asuransi & BPJS Bebas Pending: Rekam medis dengan koding ICD-10 dan ICD-9-CM yang presisi mempercepat proses verifikasi klaim BPJS Kesehatan tanpa dispute.
- Kemudahan Audit Akreditasi: Instrumen akreditasi faskes menuntut kelengkapan meta data rekam medis 100% terisi dan tervalidasi.
Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.
Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?
Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.
