Kembali ke Artikel
Insight & Edukasi5 min waktu baca

Panduan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022

V

Tim Redaksi Valtera

Diterbitkan pada 28 Juli 2026

Gambar Panduan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022

Kewajiban Implementasi Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan implementasi rekam medis elektronik (RME) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022. Regulasi ini menggantikan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital. Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia wajib menyelenggarakan RME sebagai upaya standardisasi dan integrasi data kesehatan nasional.

Fasyankes yang masuk dalam cakupan regulasi ini meliputi:

  • Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan spesialis.
  • Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
  • Klinik pratama dan klinik utama.
  • Rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
  • Apotek dan laboratorium kesehatan.
  • Balai kesehatan dan Fasyankes lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tujuan utama aturan ini adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rekam medis, serta mewujudkan integrasi data kesehatan melalui platform SATUSEHAT. Fasyankes yang tidak mematuhi regulasi ini akan menghadapi sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

Tahapan Implementasi Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan

Proses transisi dari rekam medis manual ke sistem elektronik membutuhkan perencanaan sistematis. Fasyankes harus mengikuti tahapan terstruktur agar implementasi berjalan optimal tanpa mengganggu alur pelayanan pasien.

1. Analisis Kesiapan Fasyankes

Langkah awal adalah menilai kesiapan internal. Komponen penilaian meliputi ketersediaan perangkat keras (komputer, server, jaringan LAN), stabilitas koneksi internet, serta tingkat literasi digital staf medis dan non-medis. Fasyankes perlu memetakan alur kerja (workflow) pelayanan saat ini untuk disesuaikan dengan sistem digital.

2. Pemilihan Sistem RME dan Vendor

Fasyankes dapat mengembangkan sistem RME secara mandiri atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik (vendor) terdaftar. Kriteria pemilihan vendor meliputi:

  • Telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.
  • Kompatibel dengan standar variabel data Kementerian Kesehatan.
  • Menyediakan fitur keamanan data yang memadai (enkripsi dan hak akses bertingkat).
  • Memiliki layanan dukungan teknis (support) pasca-implementasi.

3. Migrasi Data dan Uji Coba

Data pasien dari rekam medis kertas atau sistem lama harus dimigrasikan ke sistem RME baru. Proses migrasi wajib menjaga integritas dan kerahasiaan data. Setelah migrasi, lakukan uji coba sistem (trial) pada unit pelayanan terbatas untuk mengidentifikasi kendala operasional sebelum implementasi penuh.

4. Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM)

Seluruh pengguna sistem, termasuk dokter, perawat, apoteker, petugas admisi, dan manajemen, wajib mengikuti pelatihan. Fokus pelatihan meliputi pengoperasian modul klinis, input data standar, penanganan kendala teknis ringan, dan pemahaman regulasi kerahasiaan data pasien.

Standar Variabel Data dan Integrasi SATUSEHAT Kemenkes

Sistem RME yang diimplementasikan harus mampu terhubung dengan platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan. Integrasi ini menggunakan standar internasional HL7 FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resources) dan kamus data standar (Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan, LOINC, SNOMED-CT).

Variabel data minimal yang wajib ada dalam RME dan terintegrasi dengan SATUSEHAT meliputi:

Kategori DataDeskripsi VariabelStandar Kodifikasi
Registrasi PasienIdentitas pasien, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kontak darurat.Sesuai data Dukcapil
Kunjungan (Encounter)Waktu masuk, unit layanan, dokter penanggung jawab, cara bayar.HL7 FHIR Encounter
Kondisi Klinis (Condition)Diagnosis utama, diagnosis sekunder, keluhan utama.ICD-10 / SNOMED-CT
Tindakan (Procedure)Tindakan medis, operasi, terapi fisik yang diberikan.ICD-9-CM
Resep Obat (Medication)Nama obat, dosis, frekuensi, instruksi konsumsi.Kamus Kemenkes (KFA)
Observasi FisikTekanan darah, suhu tubuh, tinggi badan, berat badan.LOINC

Integrasi data ini bertujuan untuk mewujudkan satu data kesehatan nasional. Pasien dapat mengakses riwayat medis mereka melalui aplikasi SatuSehat Mobile, sementara dokter di faskes berbeda dapat melihat riwayat pengobatan pasien demi keselamatan pasien (patient safety).

Tantangan dan Solusi Implementasi Rekam Medis Elektronik

Proses transisi ke RME sering kali menghadapi hambatan teknis dan non-teknis. Fasyankes harus menyiapkan strategi mitigasi yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut.

Keamanan Data dan Kepatuhan UU PDP

Keamanan data medis sensitif menjadi perhatian utama. Kebocoran data berisiko hukum berat di bawah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Solusi: Gunakan sistem RME yang menerapkan enkripsi data saat disimpan (data at rest) dan saat dikirim (data in transit). Terapkan protokol otentikasi dua faktor (2FA) dan pembatasan hak akses berdasarkan peran pengguna (Role-Based Access Control).

Keterbatasan Infrastruktur Jaringan

Koneksi internet yang tidak stabil dapat menghentikan operasional klinik atau rumah sakit. Solusi: Fasyankes wajib menyediakan koneksi internet cadangan (redundant internet) dari penyedia jasa internet (ISP) berbeda. Gunakan sistem RME yang mendukung mode semi-offline, di mana data disimpan sementara di penyimpanan lokal dan disinkronkan otomatis saat koneksi kembali pulih.

Resistensi Pengguna (SDM)

Staf medis senior atau petugas yang terbiasa dengan kertas sering kali enggan beralih ke sistem digital karena dianggap memperlambat pelayanan. Solusi: Desain antarmuka (UI/UX) RME harus dibuat sederhana dan intuitif. Manajemen faskes perlu memberikan pemahaman bahwa RME dalam jangka panjang akan menghemat waktu administrasi, mempercepat pencarian berkas, dan meminimalkan kesalahan pembacaan resep manual.

Kesimpulan dan Langkah Strategis Faskes

Implementasi Rekam Medis Elektronik bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi Permenkes No 24 Tahun 2022, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kesehatan. Fasyankes yang cepat beradaptasi akan memiliki keunggulan kompetitif, sistem administrasi yang lebih bersih, serta tingkat kepuasan pasien yang lebih tinggi.

Langkah terbaik bagi fasyankes saat ini adalah memilih mitra teknologi yang andal, memiliki sertifikasi PSE, dan terbukti sukses melakukan integrasi SATUSEHAT secara mulus.

FAQ Implementasi RME Permenkes 24/2022

Apakah klinik pratama mandiri wajib menerapkan RME?

Ya. Berdasarkan Permenkes No 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri dokter dan klinik pratama, wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.

Apa sanksi jika faskes belum mengintegrasikan RME dengan SATUSEHAT?

Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, rekomendasi pencabutan status akreditasi, hingga penundaan atau pencabutan izin operasional fasyankes oleh pemerintah daerah atau Kemenkes.

Bagaimana aspek legalitas tanda tangan dokter di RME?

Tanda tangan dokter pada RME menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui oleh Kementerian Kominfo.

Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.

Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?

Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.

Hubungi MarketingPanduan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022 | Artikel Valtera Teknologi Digital