Panduan Lengkap Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
Tim Redaksi Valtera
Diterbitkan pada 1 Agustus 2026

Latar Belakang dan Urgensi Permenkes No 24 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 (Permenkes No. 24/2022) mengatur kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia. Peraturan ini diundangkan pada 31 Agustus 2022. Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 yang sebelumnya mengatur rekam medis konvensional berbasis kertas.
Pemerintah menetapkan batas akhir transisi sistem RME pada tanggal 31 Desember 2023. Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia wajib menyesuaikan sistem pencatatan medis pasien ke format digital. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, efisiensi administrasi, dan integrasi data kesehatan nasional.
Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Penerapan RME
Permenkes No. 24 Tahun 2022 mengikat seluruh jenis fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan sistem elektronik. Fasyankes yang wajib menerapkan RME meliputi:
- Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat)
- Klinik Pratama dan Klinik Utama
- Rumah Sakit (Pemerintah dan Swasta)
- Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi
- Praktik Mandiri Kebidanan dan Keperawatan
- Apotek dan Laboratorium Kesehatan
Fasyankes dapat mengembangkan sistem RME secara mandiri, menggunakan sistem yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan, atau bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar resmi. Sistem RME yang digunakan wajib memiliki kemampuan interoperabilitas agar dapat terhubung dengan ekosistem kesehatan digital nasional.
Integrasi RME dengan Platform SATUSEHAT Kemenkes
Pasal 21 Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan fasyankes menghubungkan sistem RME lokal dengan platform SATUSEHAT. Platform ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai hub data kesehatan nasional.
Proses integrasi ini menggunakan standar data internasional:
- HL7 FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resources): Standar pertukaran data klinis antar-sistem.
- Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA): Standardisasi penamaan obat dan alkes.
- ICD-10 dan ICD-9-CM: Standardisasi kode diagnosis dan tindakan medis.
Melalui integrasi SATUSEHAT, data rekam medis pasien dapat diakses secara real-time oleh fasyankes lain yang dirujuk. Hal ini meminimalkan pengulangan pemeriksaan diagnostik yang tidak perlu dan mempercepat pengambilan keputusan klinis.
Standar Keamanan dan Kerahasiaan Data Pasien
Keamanan informasi medis menjadi fokus utama dalam implementasi RME. Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan fasyankes menerapkan standar pengamanan data yang ketat:
1. Hak Akses Pengguna (User Privilege)
Akses data dibatasi berdasarkan peran tenaga kesehatan. Dokter, perawat, apoteker, dan staf administrasi memiliki limitasi akses yang berbeda sesuai tugas masing-masing.
2. Enkripsi dan Cadangan Data
Data klinis wajib dienkripsi saat dikirim maupun saat disimpan. Fasyankes juga harus memiliki sistem cadangan data (backup) otomatis untuk mencegah kehilangan data akibat kerusakan sistem atau serangan siber.
3. Persetujuan Pasien (Consent Management)
Pasien memiliki hak untuk memberikan atau menolak persetujuan pembagian data medis mereka ke platform eksternal, kecuali untuk kepentingan hukum atau kondisi darurat medis.
Perbandingan Rekam Medis Konvensional vs Rekam Medis Elektronik
Peralihan ke sistem elektronik membawa perubahan signifikan pada tata kelola operasional fasyankes. Berikut adalah perbandingan aspek utama kedua sistem:
| Aspek Perbandingan | Rekam Medis Kertas (Konvensional) | Rekam Medis Elektronik (RME) |
|---|---|---|
| Penyimpanan & Ruang | Memerlukan gudang fisik besar, risiko kerusakan fisik tinggi. | Disimpan di server lokal atau cloud, hemat ruang fisik. |
| Kecepatan Akses | Pencarian manual lambat, risiko berkas terselip tinggi. | Pencarian instan berdasarkan nama, NIK, atau nomor rekam medis. |
| Interoperabilitas | Sulit dibagikan antar-fasyankes, harus difotokopi/dikirim fisik. | Terintegrasi otomatis via SATUSEHAT untuk rujukan cepat. |
| Keamanan Data | Mudah dibaca pihak tidak berwenang tanpa jejak akses. | Dilengkapi enkripsi dan log audit akses pengguna. |
| Biaya Operasional | Biaya kertas, printer, dan pemeliharaan gudang konstan. | Investasi awal software/hardware, biaya operasional jangka panjang rendah. |
Sanksi Administratif Pelanggaran Regulasi
Kementerian Kesehatan menerapkan sanksi bertahap bagi fasyankes yang tidak mematuhi ketentuan Permenkes No. 24 Tahun 2022 hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Teguran tertulis dari dinas kesehatan atau kementerian.
- Rekomendasi pencabutan status akreditasi fasyankes.
- Rekomendasi pencabutan izin operasional fasyankes sementara atau permanen.
Penegakan sanksi bertujuan menjamin keselamatan pasien dan standardisasi mutu pelayanan kesehatan nasional.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Permenkes No 24 Tahun 2022
Apakah klinik kecil dan praktik mandiri dokter juga wajib menerapkan RME?
Ya. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tanpa terkecuali wajib menyelenggarakan RME sesuai pasal 3 Permenkes No. 24/2022.
Berapa lama data rekam medis elektronik harus disimpan?
Data RME wajib disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Setelah masa penyimpanan berakhir, data dapat dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Bagaimana jika koneksi internet fasyankes terputus saat pelayanan?
Fasyankes harus memiliki prosedur penanganan gangguan (downtime procedure) berupa pencatatan manual sementara. Data tersebut wajib segera diinput ke sistem RME setelah koneksi kembali normal.
Kesimpulan
Permenkes No. 24 Tahun 2022 adalah landasan hukum transformasi digital kesehatan di Indonesia. Fasyankes harus segera mengadopsi sistem RME yang andal, aman, dan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Solusi SIMRS dan RME bersertifikasi membantu fasyankes memenuhi regulasi ini dengan mudah, aman, dan efisien.
Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.
Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?
Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.
