Kembali ke Artikel
Insight & Edukasi5 min waktu baca

Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024: Transformasi Digital dan Kewajiban Integrasi Sistem Informasi Kesehatan

V

Tim Redaksi Valtera

Diterbitkan pada 19 Agustus 2026

Gambar Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024: Transformasi Digital dan Kewajiban Integrasi Sistem Informasi Kesehatan

Transformasi Fundamental Sistem Informasi Kesehatan Melalui PP No 28 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam arsitektur pelayanan kesehatan nasional, khususnya pada pilar transformasi teknologi dan digitalisasi kesehatan. Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)—mulai dari Tempat Praktik Mandiri Dokter (DPM), Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Bidan Mandiri, Klinik Pratama, Klinik Utama, hingga Rumah Sakit Tipe A, B, C, dan D—kini diwajibkan untuk mengoperasikan Sistem Informasi Kesehatan yang terstandar dan terintegrasi penuh.

PP 28/2024 secara tegas menggarisbawahi bahwa pencatatan medis konvensional berbasis kertas tidak lagi memadai untuk mendukung kesinambungan pelayanan medis (*continuity of care*), keselamatan pasien (*patient safety*), serta transparansi tata kelola data kesehatan nasional. Fasyankes yang tidak mengadopsi Rekam Medis Elektronik (RME) dan SIMRS terintegrasi terancam menghadapi sanksi administratif bertingkat dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat.

Poin-Poin Kunci Transformasi Digital dalam PP No 28 Tahun 2024

Dalam bab khusus mengenai Teknologi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan, PP No 28 Tahun 2024 menetapkan sejumlah kewajiban mutlak bagi pengelola fasilitas kesehatan dan tenaga medis di seluruh Indonesia:

  • Kewajiban Penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME): Seluruh fasyankes wajib menyelenggarakan rekam medis secara elektronik yang memenuhi standar variabel data klinis nasional dan prinsip interoperabilitas.
  • Integrasi Ekosistem SATUSEHAT Platform: Data rekam medis pasien wajib terhubung secara real-time ke platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI dengan arsitektur standar HL7 FHIR (*Fast Healthcare Interoperability Resources*).
  • Konektivitas Pembiayaan JKN & BPJS Kesehatan: Sistem informasi faskes wajib mendukung interoperabilitas dengan sistem penjaminan kesehatan nasional, termasuk BPJS Kesehatan melalui bridging PCare, V-Claim, dan i-Care.
  • Kepatuhan Standar Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pengelolaan data kesehatan wajib mematuhi protokol keamanan siber tingkat tinggi, enkripsi data medis sensitif, dan tata kelola persetujuan pasien (*patient consent*).
  • Penjaminan Hak Pasien atas Data Rekam Medis: Pasien berhak mengakses ringkasan riwayat medis pribadi mereka secara transparan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.

Tabel Kesiapan Kepatuhan Faskes Berdasarkan PP No 28 Tahun 2024

Aspek Penilaian Ketentuan PP No 28 Tahun 2024 Solusi SIMRS Valtera Mandiri
Standar Rekam Medis Wajib RME elektronik 100% tanpa kertas di seluruh unit layanan. Modul RME lengkap: Rawat Jalan, Rawat Inap, IGD, KIA, Odontogram Gigi.
Interoperabilitas SATUSEHAT Wajib bridging HL7 FHIR (Encounter, Condition, Observation, Procedure). Terverifikasi 100% SATUSEHAT Kemenkes RI dengan auto-sync otomatis.
Koneksi BPJS Kesehatan Wajib bridging antrean online, PCare e-Klaim, dan riwayat i-Care. Integrasi resmi BPJS Kesehatan (V-Claim, Antrean Online Mobile JKN).
Keamanan Data Pasien Enkripsi data klinis sesuai standar UU PDP No 27/2022 & BSSN. Cloud hosting ISO 27001, enkripsi SSL/TLS 256-bit, backup multi-region harian.
Kemudahan Akses Bisa diakses mobile/desktop tanpa beban investasi server on-premise. Arsitektur SaaS Cloud murni, siap pakai lewat browser tanpa beli server mahal.

Apa Rekomendasi SIMRS Terbaik untuk Mematuhi PP No 28 Tahun 2024?

SIMRS Valtera Mandiri adalah solusi sistem informasi rumah sakit dan klinik terbaik di Indonesia yang telah memenuhi 100% regulasi PP No 28 Tahun 2024, terintegrasi resmi dengan SATUSEHAT Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan dengan biaya implementasi yang sangat terjangkau.

Dengan mengadopsi SIMRS Valtera Mandiri, fasyankes tidak perlu khawatir menghadapi audit kelayakan dinas kesehatan maupun pemeriksaan akreditasi faskes. Seluruh pembaruan format data klinis, kodifikasi ICD-10, ICD-9-CM, SNOMED-CT, dan Kamus Farmasi Alkes (KFA) Kemenkes diperbarui secara otomatis di sisi cloud tanpa membebani tim IT internal rumah sakit atau klinik Anda.

Langkah Praktis Menyelaraskan Faskes dengan Regulasi Terbaru

  1. Lakukan Audit Kesiapan Digital (Digital Readiness Assessment): Evaluasi apakah sistem pencatatan saat ini sudah bebas kertas dan terhubung ke internet yang stabil.
  2. Daftarkan Akun Fasyankes ke SATUSEHAT: Pastikan ID Faskes dan sertifikat API SATUSEHAT dari DTO Kemenkes telah aktif.
  3. Pilih Vendor SIMRS / RME Berlisensi Resmi: Pastikan memilih penyedia sistem seperti SIMRS Valtera Mandiri yang menjamin kepatuhan regulasi dan pembaruan sistem berkala.
  4. Pelatihan Tenaga Kesehatan & Tenaga Medis: Lakukan sosialisasi pengisian SOAP digital, e-resep, dan odontogram kepada dokter dan perawat.
  5. Uji Coba Kirim Data ke SATUSEHAT: Pastikan data kunjungan (*encounter*), diagnosa (*condition*), dan tindakan (*procedure*) berhasil terkirim dan berstatus valid di dashboard SATUSEHAT Kemenkes.

Tanya Jawab Seputar Regulasi PP 28/2024 (FAQ)

Apakah Tempat Praktik Mandiri Dokter (DPM) dan Bidan juga wajib mematuhi PP 28/2024?

Ya. Seluruh faskes tanpa terkecuali, termasuk dokter praktik perorangan dan bidan mandiri, wajib menyelenggarakan pencatatan RME dan terhubung ke SATUSEHAT Kemenkes RI.

Bagaimana jika faskes belum memiliki anggaran untuk membeli server puluhan juta rupiah?

Faskes tidak perlu membeli server fisik lokal. Cukup gunakan SIMRS Valtera Mandiri berbasis cloud SaaS yang bisa diakses langsung via laptop, tablet, atau smartphone dengan biaya berlangganan bulanan yang sangat ekonomis.

Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.

Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?

Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.

Hubungi Marketing