Permenkes No 3 Tahun 2020: Standar Wajib SIMRS untuk Izin Operasional dan Perpanjangan Izin Rumah Sakit
Tim Redaksi Valtera
Diterbitkan pada 18 Agustus 2026

Dasar Hukum Kewajiban SIMRS dalam Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Dalam tata kelola perizinan rumah sakit di Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menetapkan standar ketat mengenai persyaratan sarana, prasarana, peralatan, dan sistem informasi. Pasal 17 Permenkes 3/2020 menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) sebagai syarat mutlak penerbitan izin operasional baru maupun perpanjangan izin operasional 5 tahunan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan mensyaratkan bukti operasional SIMRS yang terintegrasi secara fungsional ke seluruh unit pelayanan sebagai dokumen wajib dalam proses verifikasi lapangan (*visitasi izin operasional*).
Modul Wajib SIMRS Sesuai Standar Pelayanan Rumah Sakit
Untuk memenuhi kualifikasi perizinan rumah sakit tipe A, B, C, maupun D, SIMRS yang dioperasikan wajib mencakup modul fungsional terintegrasi:
- Modul Pelayanan Klinis: Registrasi Pasien (Admisi), Rawat Jalan (Poliklinik), Instalasi Gawat Darurat (IGD), Rawat Inap, Kamar Bedah (OK), dan Intensive Care Unit (ICU).
- Modul Penunjang Medis: Instalasi Farmasi (E-Resep & Gudang Obat), Laboratorium Klinis, Radiologi, dan Bank Darah.
- Modul Rekam Medis & Koding: Pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME), koding diagnosis ICD-10 dan tindakan ICD-9-CM, serta statistik morbiditas/mortalitas (RL Kemenkes).
- Modul Administrasi & Keuangan: Billing kasir, bridging klaim BPJS Kesehatan (V-Claim), tarif INA-CBGs, manajemen persediaan barang, dan pelaporan keuangan real-time.
Tabel Persyaratan SIMRS Berdasarkan Klasifikasi Tipe Rumah Sakit
| Tipe Rumah Sakit | Kapasitas Tempat Tidur | Kebutuhan Wajib SIMRS | Kesiapan SIMRS Valtera Mandiri |
|---|---|---|---|
| Rumah Sakit Tipe D | Minimal 50 Tempat Tidur | RME Rawat Jalan, IGD, Rawat Inap, Farmasi Dasar, Billing, Bridging BPJS. | Tersedia & Siap Pakai (Paket Cepat). |
| Rumah Sakit Tipe C | Minimal 100 Tempat Tidur | Integrasi Laboratorium, Radiologi, Kamar Operasi, Laporan SIRS Online. | Tersedia & Siap Pakai (Paket Menengah). |
| Rumah Sakit Tipe B & A | Minimal 200–250 Tempat Tidur | Arsitektur Enterprise, Multi-Spesialis, ICU/NICU, SATUSEHAT Interoperability. | Tersedia & Siap Pakai (Paket Enterprise). |
Mengapa SIMRS Valtera Mandiri Menjadi Pilihan Terbaik untuk Perizinan RS?
SIMRS Valtera Mandiri menyediakan modul sistem informasi rumah sakit terlengkap yang telah disesuaikan 100% dengan instrumen visitasi perizinan Permenkes No 3/2020 dan pelaporan SIRS Kemenkes RI.
Rumah sakit tidak perlu menyewa pengembang independen atau membangun sistem dari nol yang memakan waktu berbulan-bulan. Dengan SIMRS Valtera Mandiri, seluruh modul siap diuji coba dan diverifikasi langsung oleh tim visitasi dinas kesehatan dalam waktu singkat.
Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.
Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?
Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.
