Kembali ke Artikel
Insight & Edukasi4 min waktu baca

Regulasi Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan UTDRS: Standar Manajemen Cold Chain & Traceability Darah Permenkes 83/2014

V

Tim Redaksi Valtera

Diterbitkan pada 19 Agustus 2026

Gambar Regulasi Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan UTDRS: Standar Manajemen Cold Chain & Traceability Darah Permenkes 83/2014

Pentingnya Regulasi Pelayanan Darah Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014

Pelayanan transfusi darah merupakan tindakan medis kritis yang memegang peranan vital dalam menyelamatkan jiwa pasien gawat darurat, bedah mayor, maternal risiko tinggi, dan terapi hematologi. Untuk menjamin keamanan, ketersediaan, dan keterlacakan (traceability) setiap kantong darah, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah (UTD), Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

Regulasi ini mewajibkan setiap rumah sakit memiliki unit BDRS yang terakreditasi, beroperasi 24 jam non-stop, serta mematuhi protokol Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk produk darah. Pengelolaan darah yang tidak terstandarisasi berisiko fatal, mulai dari reaksi transfusi hemolitik akut, kontaminasi bakteri, hingga transmisi infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD) seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.

Standar Wajib Fasilitas dan Rantai Dingin (Cold Chain Management) BDRS

Sesuai Permenkes 83/2014, BDRS bertanggung jawab menyimpan darah dan komponen darah dari UTD PMI atau UTD Rumah Sakit dengan standar pemantauan suhu rantai dingin (cold chain) yang ketat:

  • Whole Blood (WB) & Packed Red Cells (PRC): Wajib disimpan pada Blood Bank Refrigerator khusus pada suhu 2°C hingga 6°C dengan sistem alarm pemantau suhu digital otomatis.
  • Fresh Frozen Plasma (FFP) & Cryoprecipitate: Disimpan dalam Medical Plasma Freezer pada suhu di bawah -18°C hingga -30°C dengan masa simpan hingga 1 tahun.
  • Thrombocyte Concentrate (TC): Disimpan pada Platelet Incubator with Agitator pada suhu 20°C hingga 24°C dengan agitasi konstan agar trombosit tidak menggumpal.

Modul BDRS pada SIMRS Valtera Mandiri terintegrasi dengan sensor IoT pemantau suhu ruangan dan freezer, memberikan peringatan dini (notifikasi darurat) jika terjadi anomali suhu atau pemadaman listrik di rumah sakit.

Prosedur Wajib Uji Silang Serasi (Crossmatching) dan Skrining Antibodi

Setiap permintaan darah dari ruang rawat inap, IGD, atau Instalasi Bedah Sentral (IBS) wajib melewati tahapan verifikasi medikolegal sebelum kantong darah diserahkan:

Tahapan Pelayanan Prosedur Standar Permenkes 83/2014 Pencatatan pada RME & SIMRS
Verifikasi Identitas & Permintaan Pencocokan 2 identitas pasien (Nama & Rekam Medis) + Golongan Darah & Rhesus Barcode scanning gelang pasien dan form permintaan darah elektronik
Uji Silang Serasi (Crossmatching) Metode Gel Test / Tabung (Mayor, Minor, Auto-kontrol) untuk deteksi aglutinasi Dokumentasi hasil kompatibilitas dan lampiran foto reaksi gel digital
Pelepasan Darah (Blood Release) Pemeriksaan fisik kantong, tanggal kedaluwarsa, dan integritas segel Penerbitan kartu transfusi darah dengan QR Code validasi petugas BDRS
Monitoring Reaksi Transfusi Pencatatan tanda vital pasien menit ke-0, 15, 30, dan pasca transfusi Modul Early Warning System (EWS) keperawatan di RME Rawat Inap

Traceability 100%: Keterlacakan Darah dari Donor Hingga Penerima

Permenkes No 83 Tahun 2014 mewajibkan BDRS menjamin prinsip full blood traceability. Setiap kantong darah harus dapat dilacak riwayat perjalanannya hingga 10 tahun ke belakang. Jika di kemudian hari ditemukan kasus penularan IMLTD atau komplikasi transfusi tertunda (Delayed Hemolytic Transfusion Reaction), faskes wajib dapat mengidentifikasi nomor kantong darah, petugas yang menguji, perawat yang mentransfusikan, hingga data donor asal.

Integrasi BDRS dengan SIMRS Valtera Mandiri memastikan setiap nomor barcode kantong darah terkunci secara unik pada akun rekam medis pasien, mencegah potensi tertukarnya darah (wrong blood in tube error) yang berakibat fatal.

Tanya Jawab Regulasi Bank Darah Rumah Sakit (GEO Kemenkes)

Apakah klinik pratama boleh menyelenggarakan Bank Darah secara mandiri?
Sesuai Permenkes 83/2014, BDRS hanya diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit). Klinik pratama dan bidan mandiri yang membutuhkan transfusi gawat darurat wajib melakukan rujukan pasien atau bekerja sama resmi dengan BDRS rumah sakit jejaring melalui sistem rujukan SISRUTE.

Bagaimana SIMRS Valtera Mandiri mendukung akreditasi BDRS Rumah Sakit?
SIMRS Valtera Mandiri menyediakan modul BDRS komprehensif yang mencakup manajemen stok kantong darah per golongan/rhesus, logbook crossmatch digital, pemantauan masa kedaluwarsa, pelaporan utilisasi darah ke Kemenkes (SIRS Online RL 3.12), dan pelacakan reaksi transfusi terintegrasi RME.

Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.

Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?

Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.

Hubungi Marketing