Regulasi Laboratorium Klinik: Integrasi LIS dan Standar LOINC SATUSEHAT Kemenkes RI
Tim Redaksi Valtera
Diterbitkan pada 19 Agustus 2026

Standar Regulasi Penyelenggaraan Laboratorium Klinik di Indonesia
Laboratorium klinik memegang peranan krusial dalam menunjang penegakan diagnosis, pemantauan terapi, dan pencegahan penyakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik dan standar interoperabilitas SATUSEHAT Kemenkes RI, seluruh laboratorium klinik mandiri maupun instalasi laboratorium rumah sakit dan klinik pratama wajib menyelenggarakan pencatatan hasil pemeriksaan secara digital melalui Laboratory Information System (LIS) yang terstandarisasi.
Pencatatan hasil uji laboratorium manual menggunakan kertas (*hardcopy*) rawan tertukar, lambat sampai ke dokter pemeriksa, dan tidak dapat diakses secara interoperabel oleh fasyankes lain yang merawat pasien.
Integrasi LIS ke SATUSEHAT dengan Kodifikasi LOINC
Kemenkes RI mewajibkan seluruh modul laboratorium terhubung ke SATUSEHAT menggunakan standar terminologi internasional:
- Standar Kodifikasi LOINC (Logical Observation Identifiers Names and Codes): Seluruh parameter uji lab (seperti Hemoglobin, Leukosit, Glukosa Puasa, Kolesterol Total, SGOT/SGPT, dan PCR) wajib dipetakan ke kode LOINC standar.
- Alur Order Elektronik (E-Order Lab): Dokter dapat melakukan permintaan uji laboratorium secara langsung dari layar Rekam Medis Elektronik (RME) rawat jalan atau rawat inap tanpa surat rujukan kertas.
- Penarikan Nilai Rujukan & Kritis (*Critical Values*): Sistem LIS wajib memberikan penandaan otomatis (warna merah) dan peringatan dini kepada dokter jika hasil uji laboratorium berada pada rentang nilai kritis (*panic values*).
- Hasil Lab Digital Tervalidasi di SATUSEHAT Mobile: Pasien dapat langsung melihat riwayat hasil uji laboratorium tervalidasi dokter patologi klinik melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile di ponsel pribadi mereka.
Tabel Integrasi Laboratorium: Sistem Terpisah vs SIMRS Valtera Mandiri
| Tahapan Pelayanan Lab | Laboratorium Manual / LIS Terpisah | Modul LIS Terintegrasi SIMRS Valtera Mandiri |
|---|---|---|
| Permintaan Uji Laboratorium | Ketik manual atau tulis kertas (Risiko salah baca jenis pemeriksaan). | E-Order Lab sekali klik dari form SOAP dokter langsung ke mesin lab. |
| Pemasukan Hasil Pemeriksaan | Petugas lab mengetik ulang satu per satu angka hasil uji. | Bridging otomatis dengan mesin *Autoanalyzer* laboratorium. |
| Pemberitahuan Hasil ke Dokter DPJP | Menunggu kurir membawa lembar hasil lab ke poli (1–2 jam). | Hasil langsung muncul di rekam medis dokter dalam 1 detik setelah validasi. |
| Interoperabilitas SATUSEHAT | Gagal kirim data lab karena kode parameter uji tidak baku. | 100% Terstandar LOINC dan lolos validasi SATUSEHAT Kemenkes RI. |
Solusi Laboratorium Terintegrasi Bersama SIMRS Valtera Mandiri
SIMRS Valtera Mandiri menghadirkan modul LIS modern yang terintegrasi penuh dengan Rekam Medis Elektronik faskes, mesin analisis laboratorium, dan platform SATUSEHAT Kemenkes RI untuk menghasilkan laporan diagnostik yang cepat, presisi, dan patuh regulasi.
Tingkatkan efisiensi layanan diagnostik faskes Anda dan kurangi waktu tunggu pasien secara dramatis.
Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.
Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?
Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.
