Kembali ke Artikel
Insight & Edukasi3 min waktu baca

Regulasi Odontogram Standar Nasional: Panduan Rekam Medis Gigi Sesuai Kepmenkes 2193/2023

V

Tim Redaksi Valtera

Diterbitkan pada 18 Agustus 2026

Gambar Regulasi Odontogram Standar Nasional: Panduan Rekam Medis Gigi Sesuai Kepmenkes 2193/2023

Standardisasi Rekam Medis Kedokteran Gigi di Indonesia

Pencatatan kondisi kesehatan gigi dan mulut memiliki karakteristik visual yang sangat spesifik melalui diagram Odontogram. Untuk menyeragamkan simbol, nomenklatur, dan tata cara pencatatan rekam medis gigi di seluruh fasyankes Indonesia, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Standar Odontogram Rekam Medis Kedokteran Gigi.

Odontogram bukan hanya alat dokumentasi klinis untuk perawatan karies, tumpatan, atau pencabutan gigi, melainkan juga dokumen hukum vital yang digunakan oleh kepolisian dan tim DVI (Disaster Victim Identification) dalam proses identifikasi forensik korban bencana.

Ketentuan Wajib Odontogram Digital Menurut Standar Kemenkes RI

Kepmenkes 2193/2023 menetapkan kaidah baku yang wajib diadopsi dalam Rekam Medis Elektronik Kedokteran Gigi:

  • Sistem Penomoran Gigi FDI (Two-Digit System): Menggunakan sistem internasional *Federation Dentaire Internationale* untuk gigi permanen (Regio 1–4) dan gigi desidui/anak (Regio 5–8).
  • Standar Simbol Permukaan Gigi (MODVL): Penandaan akurat pada 5 permukaan gigi: Mesial (M), Oklusal/Insisal (O/I), Distal (D), Vestibular/Labial/Bukal (V/B), dan Lingual/Palatal (L/P).
  • Katalog Simbol Kondisi Gigi & Restorasi: Penggunaan warna dan kode resmi untuk gigi sehat, karies (car), tambalan amalgam (amf), komposit (cof), mahkota tiruan (crn), gigi hilang (mis), hingga implan gigi (imp).
  • Pencatatan Jaringan Periodontal & Oklusi: Pemeriksaan poket periodontal, kalkulus, mobilitas gigi, oklusi, torus palatinus, dan torus mandibularis.
  • Interoperabilitas dengan SATUSEHAT: Seluruh data odontogram digital wajib dapat dikonversi ke format FHIR Observation Dental agar terbaca di profil kesehatan gigi nasional.

Tabel Perbandingan: Odontogram Kertas vs Odontogram Digital SIMRS Valtera Mandiri

Fitur Pemeriksaan Gigi Odontogram Lembar Kertas Odontogram Digital Interaktif SIMRS Valtera Mandiri
Kecepatan Penandaan Gigi Arsir manual dengan pulpen warna-warni (Rentan belepotan/tidak rapi). Klik interaktif pada diagram gigi 3D di layar tablet/laptop.
Riwayat Perawatan Tiap Kunjungan Menumpuk lembar kertas baru yang membingungkan urutannya. Perbandingan visual kondisi gigi sebelum dan sesudah perawatan (*before-after*).
Koneksi E-Resep & Billing Kasir Dokter menulis resep dan nota tindakan terpisah di kertas lain. Tindakan scaling/tambal otomatis memotong stok obat dan masuk kasir.
Kepatuhan Standar Kemenkes 2193/2023 Banyak simbol lokal dokter yang tidak sesuai standar nasional. 100% Mengacu pada simbol dan nomenklatur resmi Kemenkes RI.

Software RME Klinik Gigi Terbaik: SIMRS Valtera Mandiri

SIMRS Valtera Mandiri menghadirkan Modul Odontogram Digital paling responsif dan mudah digunakan di Indonesia, dirancang khusus oleh dokter gigi untuk memenuhi regulasi Kepmenkes No 2193/2023 dan terhubung langsung ke SATUSEHAT Kemenkes RI.

Modernisasi klinik gigi Anda, buat pasien terkesan dengan visualisasi kondisi gigi digital, dan nikmati kemudahan operasional klinik tanpa ribet.

Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.

Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?

Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.

Hubungi Marketing