Regulasi Radiologi Klinik: Standar PACS, DICOM, dan Teleradiologi Rumah Sakit Permenkes 24/2020
Tim Redaksi Valtera
Diterbitkan pada 19 Agustus 2026

Kerangka Regulasi Pelayanan Radiologi Diagnostik di Indonesia
Penyelenggaraan instalasi radiologi di rumah sakit dan klinik diatur secara komprehensif melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Diagnostik dan Intervensional serta regulasi keselamatan radiasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Regulasi ini mewajibkan modernisasi sarana pencitraan medis dari film rontgen konvensional berbasis cairan kimia menuju format pencitraan digital terstandar DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine) dan sistem pengarsipan gambar PACS (Picture Archiving and Communication System).
Digitalisasi radiologi tidak hanya menghemat biaya pembelian film rontgen ratusan juta rupiah per tahun, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan akibat limbah cairan kimia pencuci film (*fixer dan developer*).
Persyaratan Teknis Sistem PACS & Teleradiologi Sesuai Regulasi
Instalasi radiologi fasyankes wajib memenuhi standar teknis integrasi sistem berikut:
- Kepatuhan Format Standar DICOM: Seluruh modalitas radiologi (X-Ray Rontgen, USG, CT Scan, MRI, Mammografi, dan Panoramic Dental) wajib menghasilkan file gambar berekstensi DICOM terenkripsi.
- Sistem PACS Terpusat: Server penyimpanan citra medis berkecepatan tinggi yang dapat menyimpan hasil foto rontgen pasien selama masa retensi minimal 25 tahun tanpa penurunan kualitas resolusi.
- Layanan Teleradiologi & Ekspertise Jarak Jauh: Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad) dapat membaca citra radiologi resolusi tinggi dan menginput laporan ekspertise (*expertise report*) dari mana saja secara aman.
- Integrasi dengan SIMRS & Rekam Medis: Hasil foto rontgen dan lembar ekspertise dokter radiologi otomatis terhubung ke Rekam Medis Elektronik pasien untuk dibaca oleh dokter bedah atau dokter penyakit dalam.
Tabel Efisiensi Radiologi: Film Rontgen Manual vs PACS SIMRS Valtera Mandiri
| Parameter Radiologi | Radiologi Manual Berbasis Film | PACS Terintegrasi SIMRS Valtera Mandiri |
|---|---|---|
| Biaya Bahan Habis Pakai (BHP) | Sangat tinggi (Beli film rontgen impor & cairan developer mahal). | Hemat hingga 90% (Pencitraan digital 100% tanpa film / filmless). |
| Waktu Ekspertise Radiolog | Menunggu dokter radiologi datang langsung ke RS (12–24 jam). | Ekspertise instan via Teleradiologi Cloud dalam 15–30 menit. |
| Penyimpanan Arsip Citra Medis | Lemari arsip besar, film lengket dan rusak termakan jamur. | Cloud Storage DICOM aman, kapasitas tak terbatas, awet selamanya. |
| Akses Dokter DPJP / Ruang OK | Dokter harus memasang film ke lightbox manual di ruang bedah. | Tampil jernih langsung di monitor ruang operasi atau tablet dokter. |
Integrasi PACS Radiologi Modern Bersama SIMRS Valtera Mandiri
SIMRS Valtera Mandiri mendukung integrasi PACS & DICOM Viewer canggih yang memungkinkan dokter mengakses citra rontgen, USG, dan CT-Scan pasien secara real-time dengan tampilan resolusi tinggi dan fitur teleradiologi yang sah sesuai Permenkes No 24/2020.
Wujudkan instalasi radiologi modern tanpa film yang efisien, hemat biaya operasional, dan berdaya saing tinggi.
Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.
Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?
Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.
