Regulasi STR Seumur Hidup dan Penerbitan SIP Dokter Menurut UU Kesehatan No 17 Tahun 2023
Tim Redaksi Valtera
Diterbitkan pada 19 Agustus 2026

Pembaruan Regulasi Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis di Indonesia
Salah satu reformasi paling progresif dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah penyederhanaan birokrasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku Seumur Hidup. Kebijakan ini menggantikan sistem lama yang mewajibkan perpanjangan STR setiap 5 tahun sekali dengan prosedur SKP yang rumit.
Meskipun STR kini berlaku seumur hidup, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tetap diwajibkan dan dievaluasi secara berkala oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan / DPMPTSP) melalui platform digital terintegrasi SATUSEHAT SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan).
Ketentuan Wajib Penyelenggaraan Kredensial Dokter di Faskes
Berdasarkan UU Kesehatan No 17/2023, pengelola klinik dan rumah sakit wajib memastikan kepatuhan perizinan seluruh dokter yang berpraktik:
- Kewajiban Kepemilikan SIP Aktif: Dokter dan dokter gigi hanya boleh berpraktik di fasilitas kesehatan yang tercantum secara sah pada Surat Izin Praktik (maksimal 3 tempat praktik).
- Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) Digital: Tenaga medis wajib memenuhi kecukupan SKP yang tercatat langsung di platform Pembelajaran Berkelanjutan Kemenkes (Plataran Sehat / SATUSEHAT SDMK) sebagai syarat perpanjangan SIP 5 tahunan.
- Integrasi Master Tenaga Kesehatan di SIMRS: Sistem informasi faskes wajib memetakan nomor SIP dan NIK dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke dalam metadata rekam medis elektronik agar lolos validasi SATUSEHAT Kemenkes RI.
- Larangan Praktik Tanpa SIP: Faskes yang mempekerjakan dokter tanpa SIP sah terancam sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional klinik.
Tabel Manajemen SDMK: Pengelolaan Manual vs SIMRS Valtera Mandiri
| Fitur Kredensial SDMK | Pengelolaan Arsip HRD Manual | Modul Manajemen SDMK SIMRS Valtera Mandiri |
|---|---|---|
| Peringatan Masa Berlaku SIP | Kerap terlewat sehingga dokter berpraktik dengan SIP kedaluwarsa. | Notifikasi otomatis 3 bulan sebelum masa berlaku SIP dokter habis. |
| Sinkronisasi ke SATUSEHAT | Data encounter ditolak jika ID dokter tidak terdaftar di Kemenkes. | Pemetaan otomatis ID Tenaga Medis dari database SATUSEHAT SDMK. |
| Jadwal Praktik & Kuota Antrean | Jadwal dokter bentrok antar poliklinik. | Jadwal terhubung langsung ke Antrean Online Mobile JKN dan loket pendaftaran. |
Integrasi Kredensial Dokter Terlengkap Bersama SIMRS Valtera Mandiri
SIMRS Valtera Mandiri memudahkan manajemen rumah sakit dan klinik memantau masa berlaku SIP dokter, mengintegrasikan data DPJP dengan SATUSEHAT SDMK Kemenkes, dan menyelaraskan jadwal dokter secara otomatis ke aplikasi Mobile JKN.
Tingkatkan tata kelola sumber daya manusia kesehatan faskes Anda dengan sistem manajemen cerdas dan patuh regulasi.
Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.
Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?
Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.
