Kembali ke Artikel
Insight & Edukasi3 min waktu baca

Regulasi Telemedicine Permenkes No 20 Tahun 2019: Legalitas Telekonsultasi dan E-Resep Antar Faskes

V

Tim Redaksi Valtera

Diterbitkan pada 19 Agustus 2026

Gambar Regulasi Telemedicine Permenkes No 20 Tahun 2019: Legalitas Telekonsultasi dan E-Resep Antar Faskes

Kerangka Regulasi Pelayanan Telemedicine di Indonesia

Layanan konsultasi medis jarak jauh telah memiliki landasan hukum yang kokoh melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan diperkuat oleh UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan layanan telekonsultasi, telediagnostik, teleradiologi, dan tele-EKG tanpa melanggar kode etik kedokteran.

Namun, pelayanan telemedicine tidak boleh dilakukan secara sembarangan melalui aplikasi perpesanan personal (seperti WhatsApp pribadi) karena tidak memenuhi standar keamanan data pasien, ketiadaan rekam medis digital resmi, serta tidak adanya perlindungan hukum terhadap risiko malpraktik.

Ketentuan Wajib Telemedicine Sesuai Regulasi Kemenkes

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan telemedicine wajib mematuhi standar hukum berikut:

  • Legalitas Tenaga Medis: Dokter pemberi konsultasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku di faskes penyelenggara.
  • Pencatatan RME Telemedicine: Seluruh hasil telekonsultasi wajib dicatat langsung ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME) berlisensi resmi faskes.
  • Legalitas Resep Elektronik (E-Prescribing): Resep obat yang diterbitkan dari layanan telemedicine wajib berupa resep elektronik resmi yang terhubung ke instalasi farmasi berizin. Resep obat keras tertentu (seperti narkotika dan psikotropika) dilarang keras diresepkan secara jarak jauh tanpa pemeriksaan fisik langsung.
  • Keamanan & Kerahasiaan Sesi Medis: Kanal komunikasi audio-video dan pesan medis wajib terenkripsi end-to-end untuk menjaga kerahasiaan riwayat kesehatan pasien.

Tabel Perbedaan: Konsultasi WhatsApp Informal vs Modul Telemedicine SIMRS Valtera Mandiri

Parameter Evaluasi Konsultasi WA Pribadi (Ilegal/Berisiko) Modul Telemedicine SIMRS Valtera Mandiri
Legalitas Hukum Rentan gugatan malpraktik, tidak diakui standar akreditasi. 100% Sah sesuai Permenkes No 20/2019 & UU Kesehatan 17/2023.
Pencatatan Rekam Medis Percakapan hilang atau tercecer di HP dokter. Otomatis tersimpan permanen di database RME faskes & terhubung SATUSEHAT.
Penerbitan Resep Obat Kirim foto tulisan tangan (Rawan pemalsuan & salah baca). E-Resep digital terstandar KFA langsung masuk ke antrean apotek klinik.
Pembayaran Layanan Transfer rekening pribadi manual tanpa bukti faskes. Payment gateway otomatis terintegrasi kasir dan laporan keuangan faskes.

Keunggulan Fitur Telemedicine SIMRS Valtera Mandiri

SIMRS Valtera Mandiri menghadirkan fitur Telemedicine terintegrasi yang memudahkan dokter melayani pasien jarak jauh secara legal, aman, dan langsung terdokumentasi rapi ke dalam Rekam Medis Elektronik faskes.

Dengan SIMRS Valtera Mandiri, klinik dan rumah sakit dapat memperluas jangkauan pasien hingga ke luar kota tanpa melanggar regulasi Kemenkes RI.

Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.

Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?

Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.

Hubungi Marketing