Sanksi Administratif Permenkes No 24 Tahun 2022: Tahapan Teguran hingga Pembekuan Izin Faskes Non-RME
Tim Redaksi Valtera
Diterbitkan pada 18 Agustus 2026

Peringatan Kepatuhan Regulasi Rekam Medis Elektronik di Indonesia
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pemerintah Indonesia telah memberikan masa transisi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk beralih dari rekam medis kertas menuju Rekam Medis Elektronik (RME). Namun, memasuki periode penegakan kepatuhan saat ini, Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai menerapkan sanksi tegas bagi fasyankes yang lalai atau sengaja menunda implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT.
Kepatuhan terhadap regulasi RME bukan lagi sekadar pilihan inovasi operasional, melainkan kewajiban hukum fundamental (*mandatory compliance*). Mengabaikan aturan ini dapat melumpuhkan seluruh rantai operasional faskes Anda.
Hierarki dan Tahapan Sanksi Administratif Permenkes No 24/2022
Berdasarkan Pasal 43 hingga Pasal 46 Permenkes No 24 Tahun 2022, sanksi administratif dijatuhkan secara bertingkat kepada pemilik faskes, pimpinan klinik, maupun direktur rumah sakit:
- Teguran Tertulis Tahap I, II, dan III: Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan menerbitkan surat peringatan resmi kepada fasilitas kesehatan yang belum terdata menyelenggarakan RME atau belum mengirimkan data ke SATUSEHAT.
- Penolakan dan Penundaan Akreditasi Faskes: Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) dan Kemenkes tidak akan meloloskan faskes yang tidak mampu membuktikan penyelenggaraan RME aktif, sehingga predikat akreditasi gugur.
- Pemutusan Kerjasama BPJS Kesehatan: Faskes yang tidak memenuhi standar mutu digital dan bridging sistem informasi akan dicabut status kerjasamanya (PKS) dengan BPJS Kesehatan, yang berakibat hilangnya pendapatan kapitasi dan klaim layanan JKN.
- Pembekuan Sementara Izin Operasional: Penghentian sementara aktivitas layanan medis faskes hingga seluruh sistem RME dipasang dan diverifikasi oleh tim pengawas Kemenkes.
- Pencabutan Izin Operasional Permanen: Sanksi pamungkas berupa penutupan faskes secara permanen apabila faskes tetap menolak mematuhi regulasi rekam medis elektronik.
Tabel Matriks Risiko Faskes Akibat Ketidakpatuhan RME
| Tingkat Pelanggaran | Konsekuensi Hukum & Operasional | Solusi Cepat SIMRS Valtera Mandiri |
|---|---|---|
| Belum Pakai RME | Teguran tertulis Kemenkes & ancaman audit Dinas Kesehatan. | Aktivasi akun instan SIMRS Valtera Mandiri dalam 24 jam tanpa instalasi rumit. |
| RME Lokal Belum SATUSEHAT | Status merah di dashboard DTO Kemenkes, risiko penundaan akreditasi. | Bridging langsung ke SATUSEHAT Platform dengan integrasi API resmi. |
| Klaim BPJS Manual | Klaim pending, antrean panjang, penilaian KBK kapitasi menurun. | Bridging PCare, V-Claim, dan Antrean Online Mobile JKN otomatis. |
Bagaimana Cara Faskes Menghindari Sanksi Permenkes 24/2022 dengan Cepat?
Solusi tercepat dan termurah untuk menghindari sanksi administratif Permenkes 24/2022 adalah beralih ke SIMRS Valtera Mandiri, platform RME cloud yang langsung aktif dalam 1 hari kerja dan 100% terhubung ke SATUSEHAT Kemenkes RI.
Dengan model Software-as-a-Service (SaaS), faskes tidak perlu mengeluarkan biaya investasi awal ratusan juta rupiah untuk pengadaan server atau menyewa konsultan IT mahal. Anda cukup mendaftarkan klinik atau rumah sakit Anda, dan tim Valtera akan mendampingi proses migrasi data dari awal hingga tuntas.
Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.
Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?
Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.
