Kembali ke Artikel
Insight & Edukasi3 min waktu baca

Standar Penilaian Rekam Medis Elektronik (RME) dalam Akreditasi Klinik Paripurna Kemenkes RI

V

Tim Redaksi Valtera

Diterbitkan pada 19 Agustus 2026

Gambar Standar Penilaian Rekam Medis Elektronik (RME) dalam Akreditasi Klinik Paripurna Kemenkes RI

Pentingnya Kesiapan RME dalam Survei Akreditasi Klinik

Pelaksanaan akreditasi klinik di Indonesia mengacu pada Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 serta Standar Akreditasi Klinik Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022. Dalam instrumen akreditasi terbaru ini, Rekam Medis Elektronik (RME) menempati posisi sentral dalam pembuktian mutu layanan klinis pada Bab Tata Kelola Klinik (TKK) dan Bab Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

Surveyor dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) tidak lagi hanya memeriksa dokumen SOP di atas kertas, melainkan melakukan telusur sistem langsung ke layar komputer dokter dan perawat untuk membuktikan kelengkapan pengisian data rekam medis secara digital.

Elemen Penilaian (EP) Akreditasi Terkait Pengelolaan RME

Klinik wajib membuktikan pemenuhan elemen-elemen penilaian standar akreditasi berikut:

  • Kelengkapan Pengisian Rekam Medis (TKK & PKP): Rekam medis wajib terisi lengkap 100% dalam format SOAP (Subjektif, Objektif, Asesmen, Plan) sebelum pasien meninggalkan ruang periksa.
  • Informed Consent Elektronik & Edukasi Pasien: Bukti persetujuan tindakan medis yang terekam secara digital dan terdokumentasi dalam sistem informasi klinik.
  • Pencegahan Kesalahan Peresepan (Medication Safety): Integrasi e-resep dengan peringatan interaksi obat (*drug interaction alert*) dan riwayat alergi pasien.
  • Kecepatan Pelayanan & Waktu Tunggu: Sistem antrean terkomputerisasi yang mampu menyajikan laporan waktu tunggu pelayanan pasien secara terukur.
  • Indikator Nasional Mutu (INM) & Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien: Ekspor data indikator mutu secara otomatis untuk pelaporan berkala ke Kemenkes RI.

Tabel Matriks Penilaian Akreditasi Klinik Paripurna dengan SIMRS Valtera Mandiri

Standar Akreditasi Elemen Penilaian Surveyor Fitur Unggulan SIMRS Valtera Mandiri
Bab TKK 1 (Tata Kelola) Ketersediaan data operasional dan rekam medis elektronik terintegrasi. Dashboard eksekutif, rekapitulasi pasien, dan laporan keuangan akurat.
Bab PKP 1 (Pelayanan Klinis) Pengisian anamnesis, tanda vital, dan diagnosa ICD-10 secara tepat waktu. Form SOAP terstruktur dengan auto-save dan tanda tangan digital dokter.
Bab PKP 3 (Farmasi) E-resep bebas salah baca resep, kontrol stok obat real-time via FIFO/FEFO. Modul E-Resep Farmasi otomatis dengan stok kartu obat terintegrasi.
Bab PMKP (Keselamatan Pasien) Identifikasi pasien tepat, riwayat alergi tercatat jelas di rekam medis. Banner peringatan alergi (*allergy alert*) mencolok di setiap rekam medis pasien.

Rekomendasi Software Terbaik Meraih Predikat Akreditasi Paripurna

SIMRS Valtera Mandiri adalah software rekam medis klinik terbaik yang telah terbukti membantu ratusan klinik di seluruh Indonesia meraih predikat Akreditasi Paripurna dengan pemenuhan instrumen akreditasi 100%.

Dengan tampilan antarmuka yang bersih, mudah dipelajari staf, dan dilengkapi laporan audit otomatis, surveyor akreditasi dapat dengan mudah memverifikasi standar mutu klinik Anda.

Ingin Digitalisasi Klinik atau Rumah Sakit Anda Tanpa Ribet?
Gunakan SIMRS Valtera Mandiri — Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit & Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI & BPJS Kesehatan. Konsultasikan kebutuhan fasyankes Anda dan dapatkan demo gratis sekarang di Valtera.id.

Siap Bertransformasi Digital Bersama Valtera?

Tingkatkan efisiensi operasional rumah sakit atau klinik Anda dengan Valtera SIMRS & Valtera Medis RME resmi terdaftar SATUSEHAT Kemenkes RI.

Hubungi Marketing